top of page

Semangat UKM Indonesia


Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sering dianggap sama oleh masyarakat. Meskipun kedua jenis bisnis ini memiliki aset berdasarkan aset dan rotasi yang dimiliki oleh pemain bisnis mereka.


Jumlah aset dan rotasi yang membedakan antara UKM dan UMKM ditemukan dalam berbagai peraturan, baik hukum, Keputusan Presiden, Kementerian Perdagangan Indonesia dan Bank Indonesia yang menjelaskan perbedaannya.


Definisi usaha kecil dan menengah (UKM) didasarkan pada UU No.9 tahun 1995 tentang usaha kecil yang berisi bahwa UKM adalah perusahaan kecil dan menengah, yang merupakan kegiatan ekonomi ekonomi kecil dan memenuhi kriteria untuk kekayaan bersih o Hasil penjualan dan properti tahunan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Nilai bersih atau penjualan penjualan usaha kecil memiliki kekayaan bersih sebesar Rp. 200.000.000 Tanpa termasuk tanah dan konstruksi di mana mereka sendirian, itu bukan anak perusahaan atau cabang properti, perusahaan yang dikendalikan atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan menengah.


Jika dihitung pada skala tahunan, UKM memiliki banyak penjualan tahunan sebesar 1.000.000.000 IDR. Selain hukum, peraturan atau kriteria sehubungan dengan UKM juga dapat ditemukan dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Keputusan dapat dilihat pada Surat Edaran Bank Indonesia No.26 / I / UKK pada tanggal 29 Mei 1993 tentang pinjaman usaha kecil (KUK).


Di sirkular, ia menjelaskan bahwa pinjaman komersial kecil (KUK) adalah bisnis yang memiliki total aset Rp. 60 juta, tidak termasuk tanah darat atau sibuk. Definisi bisnis kecil ini mencakup perusahaan individu, perusahaan swasta dan perusahaan koperasi, aset yang dimiliki tidak melebihi nilai Rp. 600 juta. Selain itu, Untuk mendorong Bangkitnya Semangat UKM Indonesia juga berada dalam aturan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, yang menjelaskan pengusaha kecil dan menengah adalah kelompok industri modern, industri tradisional dan industri kerajinan, yang memiliki investasi, modal untuk mesin dan peralatan Rp70 juta untuk risiko investasi .


Modal / Pekerjaan adalah Rp625.000 turun dan upayanya milik warga negara Indonesia. Sementara UMKM terkandung dalam Hukum Republik Indonesia, Nomor 20, 2008 sehubungan dengan usaha mikro, kecil dan menengah. Undang-undang menjelaskan bahwa UMKM memiliki beberapa poin atau aturan yang terkait erat dengan implementasi keuangan berkelanjutan di Indonesia.


Beberapa aturan tentang mipyma terkandung dalam artikel-artikel berikut:


1. Prinsip dan tujuan Bab II Pasal 2 mengatur bahwa perusahaan mikro, kecil dan menengah menegaskan dengan suara lingkungan. Apa yang dipahami oleh "Prinsip-prinsip Rasional Lingkungan" adalah prinsip pemberdayaan perusahaan mikro, kecil dan menengah yang dilakukan masih memperhatikan dan memprioritaskan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan.


2. BAB VI Pasal 20 mengatur bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi pengembangan bisnis dengan memberikan insentif bagi perusahaan mikro, kecil dan menengah untuk mengembangkan teknologi dan keberlanjutan lingkungan.


3. BAB VII Pembiayaan dan Garansi Pasal 22 menjelaskan bahwa untuk meningkatkan sumber pembiayaan mikro dan usaha kecil, pemerintah melakukan upaya: pengembangan sumber pendanaan pinjaman bank dan lembaga keuangan non-perbankan; Pengembangan lembaga modal ventura; Pelembagaan terhadap transaksi faktor; Selain UMKM, itu juga harus menjadi konsulat sipil, demokrasi ekonomi, persatuan, adil, berkelanjutan, lingkungan, kemerdekaan, keseimbangan kemajuan dan unit ekonomi pada pendiriannya.



 
 
 

Comments


Post: Blog2_Post

Subscribe Form

Thanks for submitting!

  • Facebook
  • Twitter
  • LinkedIn

©2020 by Made Bisnis. Proudly created with Wix.com

bottom of page